Prof. Dr. Sadjijono SH, MH Kritik Kewenangan Jaksa dalam Penegakan Hukum: “Keadilan Hukum Itu di Tangan Hakim”

  • Bagikan

Surabaya, bicarajatim.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono SH, MH, mengungkapkan kritiknya terhadap kewenangan jaksa dalam sistem peradilan di Indonesia. Menurutnya, tindakan jaksa yang mengambil keputusan sebelum adanya bukti yang jelas di persidangan bertentangan dengan prinsip dasar keadilan hukum.

Prof. Sadjijono menyatakan bahwa proses hukum yang ideal adalah di mana bukti dan fakta yang ada diuji di pengadilan, bukan justru dijadikan dasar vonis oleh jaksa sebelum persidangan berlangsung. “Ini sebenarnya tidak adil. Belum dibuktikan di persidangan, tapi sudah divonis begitu saja. Padahal, itu bagian dari proses peradilan,” ujar Prof. Sadjijono.

Lebih lanjut, Prof. Sadjijono menyoroti adanya potensi monopoli kewenangan dalam penegakan hukum jika jaksa memiliki kekuasaan yang terlalu besar. Ia menilai hal ini bisa merugikan peran penyidik yang sudah bekerja keras mengumpulkan bukti. “Penyidik sudah berusaha keras, mengumpulkan bukti, dan menyerahkannya ke kejaksaan. Namun, jika kejaksaan bisa menghentikan kasus secara sepihak, ini bisa menimbulkan ketidakadilan,” tegasnya.

Prof. Sadjijono secara tegas menolak penerapan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada jaksa dalam menentukan jalannya suatu kasus. “Saya menolak keras prinsip ini karena akan menempatkan jaksa di atas semua penegak hukum lain,” kata dia.

Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum yang adil, hakimlah yang memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan apakah suatu perkara layak dihukum atau tidak. “Keadilan hukum itu berada di tangan hakim, bukan jaksa,” tutup Prof. Sadjijono.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *