Surabaya, bicarajatim.com – Belum genap sehari kerja, seorang asisten rumah tangga atau ART di Surabaya diduga nekat curi emas seberat 10 gram dan uang dolar AS milik majikannya.
Terduga pelaku berinisial E (40) warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jawa Timur. E dilaporkan oleh majikannya Diah Lesty (32) warga Jalan Legundi, Surabaya, Jawa Timur yang merasa menjadi korban pencurian berupa emas dan uang dolar AS yang total ditaksir senilai Rp. 30 juta.
AKP Hadi Ismanto Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan, berdasar laporan korban polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan keterangan saksi. Diketahui ART ini belum genap sehari kerja di rumah korban.
“Sekitar jam tujuh korban minta pelaku untuk bekerja. Dan pada sekitar jam sepuluh pelaku pamit untuk menjemput anaknya pulang sekolah. Namun, setelah ditunggu sampai pukul15.00, pelaku tidak kembali ke rumah korban. Sehingga korban merasa curiga,” ungkap AKP Hadi.
Lebih lanjut Hadi katakan, korban langsung memeriksa CCTV dan memeriksa identitas pelaku melalui aplikasi GetContact. Diketahui pelaku memiliki rekam jejak buruk.
Semakin curiga, korban memeriksa barang berharga miliknya yang disimpan di lemari kamar dan diketahui telah lenyap.
“Setelah korban mengetahui bahwa pelaku mengambil barang berupa emas tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” terangnya.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Hadi menyebut pelaku telah beraksi dua kali di rumah majikan yang berbeda. Lokasi pencurian pertama diketahui di Kecamatan Genteng, dan kedua di Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Waktu kejadiannya, lokasi pertama pada Senin 20 April 2026 dan TKP kedua Kamis 30 April 2026.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 476 KUHP baru tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)






