Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 46 Tersangka Sindikat Love Scamming Internasional

Surabaya, bicarajatim.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menyerahkan 46 tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penipuan daring bermodus asmara (love scamming) internasional kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (19/8/2026). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Sindikat ini terdiri dari 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 43 Warga Negara Asing (WNA). Rinciannya adalah 32 warga negara Tiongkok, 4 warga negara Jepang, dan 7 warga negara Taiwan. Dalam operasinya, para tersangka berbagi peran mulai dari pencari target (profiling), operator pesan teks, hingga koordinator teknis.

Selain para tersangka, penyidik menyerahkan puluhan unit ponsel dan laptop yang digunakan untuk beraksi. Petugas juga menyita dokumen keimigrasian, buku rekening, catatan mutasi keuangan, serta kumpulan naskah percakapan (script) berbagai bahasa yang dipakai untuk memanipulasi psikologis korban.

“Modus operandi komplotan ini adalah membuat akun palsu di platform kencan dan media sosial untuk membangun hubungan asmara fiktif. Setelah mendapatkan simpati korban yang mayoritas merupakan WNI dan sebagian WNA, mereka menguras harta korban dengan dalih darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di rutan untuk menunggu proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *