Surabaya, bicarajatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang pelaku, termasuk seorang perempuan yang berperan sebagai mucikari dan enam lainnya yang bertugas sebagai joki atau pencari tamu.
Menurut Kepala Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik prostitusi anak di bawah umur. “Ada empat korban yang berusia antara lima belas hingga tujuh belas tahun,” ujar AKBP Hendro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/5).
Tersangka utama, YK (24), merupakan perempuan asal Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang berperan sebagai mucikari. YK mengkoordinir seluruh kegiatan para korban dan joki, serta mengelola uang dari para tamu. “Tersangka juga mengatur operasional kegiatan prostitusi ini,” tambah AKBP Hendro.
Enam tersangka lainnya adalah RS, AM, EM (anak di bawah umur), SS, RI, dan AS. Mereka berperan sebagai joki yang mencari tamu melalui aplikasi MiChat. Modus operandi mereka adalah menampung para korban di sebuah apartemen di Surabaya, lalu memesan empat hingga lima kamar di hotel bintang tiga untuk menerima tamu. “Satu kamar digunakan mucikari, sementara kamar lainnya untuk kencan para korban dengan tamu,” jelas AKBP Hendro.
Para joki berperan mencari tamu di lobi hotel dan memberikan petunjuk kepada tamu untuk naik ke kamar yang telah disiapkan. Tarif kencan bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung kemampuan joki menarik minat tamu.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 88 dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 KUHP.