Surabaya, bicarajatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggempur sebuah lokasi di Jalan Kunti, Surabaya, Jawa Timur, yang digunakan sebagai sarang penggunaan narkotika jenis sabu. Operasi tersebut menghasilkan penangkapan 11 individu yang tengah asyik mengonsumsi sabu di beberapa ruangan di lokasi tersebut.
“Kesebelas pelaku yang kami amankan sedang terlibat dalam aktivitas negatif, yakni penggunaan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Haryoko Widhi, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (18/4) sore.
Para tersangka yang diamankan, dengan inisial DN (24), RLP (26), YR (26), MH (19), SA (39), BR (34), AS (24), dan ABS (23), adalah warga Surabaya. Sementara tiga tersangka lainnya, dengan inisial SBA (33), BMS (22), dan APP, berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka memperoleh sabu dari seorang bernama Nursalim, sementara tempat untuk mengonsumsi sabu disediakan oleh Mahrus. Keduanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 15 korek api, 13 alat hisap, 10 pipet, 6 klip sisa sabu, 1 klip sabu siap pakai, 7 ponsel, dan uang tunai sebesar Rp. 251.000.
Para tersangka dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 15 tahun.