Surabaya, bicarajatim.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang diduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 292,93 Gram.
Kedua orang yang diduga pelaku peredaran sabu-sabu yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial ASDP, perempuan, umur 22 tahun, dan CWH, laki-laki, umur 33 tahun.
Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan kedua tersangka di sebuah warung makan Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam (12/6).
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersangka, aparat menemukan tiga plastik yang diketahui berisi sabu-sabu dengan berat lebih kurang 292,93 Gram. Kemudian aparat mengamankan kedua tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Modusnya, tersangka ASDP membeli sabu-sabu dalam tiga plastik seberat lebih kurang 292,93 Gram seharga Rp45 juta per 100 Gram-nya dari seseorang berinisial R (masih buron). Selanjutnya, tersangka ASDP menjual sabu-sabu itu seharga Rp55 juta per 100 Gram ke seseorang berinisial M (masih buron).
Dalam peredaran sabu-sabu ini tersangka ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang mendapatkan imbalan Rp500 ribu setiap bertransaksi.
Hasil pemeriksaan, tersangka ASDP telah beraksi sebanyak tiga kali sejak bulan Mei 2026, sebelum akhirnya tertangkap.
“Tersangka meneruskan transaksi narkoba dari suaminya yang terlebih dahulu ditangkap atas kasus narkoba dan sekarang berada di Lapas,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (19/6).
Selain mengamankan kedua tersangka, aparat menyita sejumlah barang bukti, diantaranya: tiga plastik berisi sabu-sabu seberat lebih kurang 292,93 Gram, dua ponsel, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 612 UU No. 1Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tqhun dan paling lama 20 tahun dan pidana dennda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (*)






