Hukum  

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar dan Sita 42,9 Gram Sabu

Surabaya, bicarajatim.com – Peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Surabaya terendus oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya usai menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Hasil penyelidikan anggota pada Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 13.30 WIB, membuahkan hasil. Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hangtuah VI, Kel.Ujung, Kec.Semampir, Surabaya.

Tersangkanya, inisial IM (24) yang tinggal kos dilokasi kejadian. Tak tanggung-tanggung dari pria asal Omben, Sampang tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu-sabu dengan total berat 42,924 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama memaparkan, kronologi penangkapan pengedar sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat.

Jumat, 10 April 2026, anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku yang menurut informasi kerap memperjualbelikan barang haram.

“Keberadaan IM akhirnya diketahui tinggal kos di Jalan Hangtuah VI Kec.Semampir Surabaya,” kata AKBP Dodi, Kamis (21/5/2026).

Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram. Dalam keterangan awal, IM mengakui jika semua barang bukti diakui miliknya.

Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan serta pengembangan kasus.

Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS. “Dia mendapatkan dari IS didaerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp.950.000, pergram,” imbuh AKBP Dodi.

Tersangka juga menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS, yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut di kamar kosnya.

Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara setor setelah narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli tersebut laku terjual.

“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp.100.000 per poket, dan sudah mengedarkan narkotika sejak bulan Februari 2026,” imbuh AKBP Dodi.

Penjualan yang dilakukan IM ini terbilang lancar, dimana seminggu sekali membeli narkotika jenis sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stanby di Jalan Hangtuah GG.VI Surabaya.

IM mengaku nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UURI No.1 tahun 2023 tentang KUHP, UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain sabu-sabu sebarat 42,924 gram, disita juga dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar, uang tunai Rp.250.000 dan HP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *