Surabaya, bicarajatim.com – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak tahun 2022, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja akhirnya dapat dihentikan pelariannya dan ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan cluster salah satu perumahan elit di Lakarsantri, Surabaya. Kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak tersebut dapat diamankan tanpa perlawanan setelah Tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar 3 minggu.
Sebelumnya Tim sempat mengalami kesulitan dalam mendeteksi keberadaan kedua terpidana karena kerap berpindah-pindah lokasi pelarian ke beberapa lokasi di Magetan dan Surabaya serta mengganti identitas dan menghapus jejak digital. Namun berkat kejelian Tim, akhirnya keduanya dapat ditangkap untuk diserahkan ke Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.
Diketahui bahwa Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp4,75 milyar dimana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia). Liauw Inggarwati diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 8 (delapan) tahun, denda Rp500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp3,08 milyar. Sedangkan Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara sekama 12 (dua belas) tahun dan denda Rp500 juta. Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Kasus korupsi ini juga menjerat Liem Susilowati yang merupakan adik Liauw Inggarwati yang saat ini masih dalam status DPO dan dalam pencarian Tim Tabur Kejari Surabaya. Sedangkan terpidana lainnya yaitu Wonggo Prayitno (mantan Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) sudah dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung RI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dan hal ini merupakan pesan tegas Jaksa Agung RI agar para buronan terpidana lainnya untuk secara kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan, Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapanpun dan dimanapun mereka bersembunyi. (*)






