Hukum  

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp645 M, Kortas Tipidkor Polri Geledah Kantor Kontraktor di Surabaya

Surabaya, bicarajatim.com – Diduga rugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp645 miliar, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kortas Tipidkor Mabes Polri) menggeledah kantor kontraktor pengerjaan konstruksi terintegrasi Egineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes di Situbondo pada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016-2022.

Penyidik menggeledah kantor PT. Multinas Tjahja Sejahtera yang berada di Komplek Ruko Klampis Megah blok D-27, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa pagi (9/6). PT. Multinas Tjahja Sejahtera ini merupakan bagian dari PT. Multinas Indonesia, salah satu anggota konsorsium pengerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes.

Penggeledahan kantor ini untuk mencari bukti-bukti tambahan, karena kantor ini diduga digunakan untuk menyimpan dokumen-dokumen lama.

“Olehkarena itu, kami melaksanakan penggeledahan di PT. Multinas sebagai pihak ketiga yang merupakan kontraktor yang memenangkan lelang. Dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dokumen, apapun itu. Dalam rangka memperkuat alat bukti yang kami rangkai, nanti untuk kegiatan pembuktian dan juga penyelesaian berkas perkara,” ungkap Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kortas Tipidkor Mabes Polri di lokasi penggeledahan.

Ditambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya telah menemukan beberapa dokumen yang nantinya dibawa ke Jakarta untuk dianalisa dan didalami.

Kasus dugaan korupsi pengerjaan konstruksi terintegrasi EPCC pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes Situbodo pada PTPN XI periode 2016-2022 ini berawal dari lelang proyek senilai lebih dari Rp727 miliar yang dimenangkan oleh kerja sama operasi (KSO) PT. Wijaya Karya, PT. Barata Indonesia, dan PT. Multinas Indonesia.

“Modusnya tidak melaksanakan EPCC tersebut secara baik dan benar. Dan juga terdapat beberapa penyelewengan sehingga merugikan keuangan negara,” terang Ahmad Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *