Surabaya, bicarajatim.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menciduk sebanyak 192 bandit jalanan yang selama dua bulan terakhir telah meresahkan masyarakat.
Ratusan bandit tersebut terlibat dalam 162 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3 C sepanjang April – Mei 2026.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan pada Rabu, 3 Juni 2026 memaparkan pengungkapan terbanyak adalah curat sebanyak 78 kasus yaitu pencurian dengan menggunakan alat dalam kondisi tertentu yang membahayakan para korbannya.
Selain itu, curanmor sebanyak 70 kasus serta curas atau begal maupun penjambretan yang menyebabkan para korbannya terluka sebanyak 15 kasus.
Sebanyak 192 pelaku kejahatan jalanan dari berbagai kasus 3C yang telah meresahkan warga kota Surabaya ini telah ditetapkan tersangka.
“Tindakan tegas, keras, terukur, kita akan terapkan untuk pelaku-pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan. Untuk itu berhenti, atau berhadapan dengan kita, dengan tim-tim yang sudah professional. Kami akan mengambil langkah-langkah secara tegas dan keras,” ujarnya.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para penadah dari hasil kejahatan jalanan tersebut. Khususnya dalam kasus curanmor masih diupayakan untuk mendapatkan seluruh barang buktinya yang kemudian akan dikembalikan kepada para korban. (*)






